Banyak diantara kalian pasti sudah familiar dengan investasi online p2p lending. Di tahun 2020 ini
banyak sekali mengenai artikel tentang yang aku sebutkan sebelumnya. Kenapa?
Sistemnya tergantung apa yang kamu lakukan selama pemakaian di dalamnya.
Gimana? Tertarik menggunakan peer to peer nya? Kalau begitu, simak baik-baik
artikel yang aku tulis agar kamu lebih memahaminya. Let’s go!
Proses regulasi
peer to peer mempertemukan antara si pendana
dan peminjam dengan tidak adanya
perantara, pertemuan bisa secara langsung maupun online, terdaftar plus diawasi
oleh OJK dan lainnya. Terdapat empat langkah proses fintech peer to peer terbaik yaitu:
1.
Meregistrasikan
keanggotaan.
2.
Tahap mengajukan pinjaman
tersebut.
3.
Tahap melaksanakan
pinjaman tersebut.
4.
Tahap membayarkan
pinjaman tersebut.
Dalam salah satu
situs peer to peer mewajibkan halaman lender di samping browser, halaman
tersebut adanya lender dan pihak peminjam wajib juga di peer to peer lending
loh! Meskipun begitu, pihak OJK melarang fintech p2p dengan berbagai alasan
adalah:
1.
Sudah melakukan kegiatan
usaha selain layanan pinjam meminjam dari pemerintah seperti bank.
2.
Sudah memberikan
rekomendasi kepada calon penggunanya.
3.
Sudah melakukan penawaran
melalui saluran komunikasi pribadi tanpa seizin calon pengguna atau pengguna
tetap.
4.
Sudah mulai memublikasikan
informasi yang fiktif.
5.
Sudah menerbitkan surat
utang
6.
Sudah melakukan tindakan
sebagai kreditur maupun debitur.
7.
Sudah mengenakan biaya
pengaduan.
8.
Sudah memberikan jaminan
dalam segala bentuk.
Larangan tersebut
sudah ditetapkan dalam peraturan OJK, jika salah satu website fintech (p2p atau
peer to peer lending) melakukan hal yang di atas maka mendapatkan
konsekuensi dalam hak izin dan pelanggaran operasional.
Mengenai
perkembangan p2p lending di Indonesia sendiri sangat cepat sekali mulai bulan
Maret 2019 tercatat seratus enam perusahaan p2p resmi oleh OJK. Lalu, p2p
memanfaatkan keinginan masyarakat untuk melakukan investasi jangka pendek.
Peer to peer yang
dilakukan oleh Amartha sebagai pelaku mikro kecil dalam tahap membutuhkan modal
kerja agar tumbuh dan terhubung dengan si pendana serta menjadikannya
alternatif bagi investasi yang menguntungkan. Website Amartha ini menghubungkan
calon pendana urban dengan peminjam kategori perusahaan mikro dan kecil di
pedesaan.
Meskipun website
Amartha sudah berjalan selama 10 tahun (tahun 2010), sudah membuka akses
permodalan bagi wanita yang tangguh, mikro di pelosok desa dan pengusaha kecil.
Mantap bukan? Keuntungan bagi si peminjam di Amartha mempunyai jangkauan sampai
ke pelosok desa lalu membuka peluang bagi pengusaha mikro dan kecil.
Lalu ada riwayat
pinjaman menjadikan sebagai referensi agar pinjaman bisa didapat lebih besar
dari bank atau lembaga keuangannya di masa kelak nanti. Dalam proses seleksi
calon peminjam melakukan algoritma skor kredit untuk menilai kelayakan analisa
usaha dan pribadi.
Ada nilai A sampai
E dalam mempresentasikan kemungkinan keberhasilan yang terbayarkan dan jika
mempunyai potensi resiko atau gagal bayar. Mitra usaha yang terpilih di Amartha
adalah pengusaha mikro kaum perempuan dengan kebutuhan modal mulai satu juta
lima ratus rupiah dalam menjalankan bisnis.
Demikian artikel
mengenai investasi p2p atau peer to peer
lending, semoga bermanfaat bagi para pembaca yang akan menggunakan pinjaman
yang terdaftar oleh OJK, jika kamu ingin tahu lagi mengenai artikel yang
berhubungan p2p lending maka pantau saja terus artikel yang terupdate dari
kami! Terima kasih.
0 komentar:
Posting Komentar